Hukum Mengolok-olok Agama Dan Pemeluknya
HUKUM MENGOLOK-OLOK AGAMA DAN PEMELUKNYA
Pertanyaan
Jika ada yang berkata kepada seseorang: “Bacalah perangkat ini maka dia akan bekerja !”, atau “karena kamu telah membacanya, maka dia tidak bekerja”, dengan tujuan untuk bercanda dari ucapan tersebut. Apakah hal ini termasuk memperolok ayat ?, atau dia termasuk memperolok personalnya ?, dan apa saja yang menjadi rambu-rambu terkait mengolok-olok (agama) ?, semoga Allah menjaga anda.
Jawaban
Alhamdulillah.
Kata “istihza’” (mengolok-olok) berarti juga “istikhfaf” (meremehkan) dan “sukhriyyah” (menghina), dalam bab ini ada yang sampai mengarah pada kekufuran yang besar sehingga sampai mengeluarkannya dari agama, namun ada juga yang sampai derajat fasik, ada juga yang masih kemungkinan masuk pada dua hukum tersebut.
1. Jika sudah masuk pada ranah mengolok-olok Allah, Al Qur’an, atau Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, maka dia termasuk kafir dan keluar dari agama, yang mendasari hal itu adalah firman Allah:
وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ . لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ
“Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan menjawab: “Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja”. Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?”. [At Taubah/9: 65-66]
Para ulama telah menyatakan sebagai ijma’ mereka dalam hal ini.
2. Kalau mengolok-olok secara personal dan perbuatan keduniaan mereka, maka hal ini termasuk fasik. Sebagaimana firman Allah –ta’ala-:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَى أَنْ يَكُونُوا خَيْراً مِنْهُمْ وَلا نِسَاءٌ مِنْ نِسَاءٍ عَسَى أَنْ يَكُنَّ خَيْراً مِنْهُنّ
“Hai orang-orang yang beriman janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olok) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok) dan jangan pula wanita-wanita (mengolok-olok) wanita-wanita lain (karena) boleh jadi wanita-wanita (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari wanita (yang mengolok-olok)”.[Al Hujurat/49:11]
3. Adapun yang masih bisa dua kemungkinan, apakah sudah sampai keluar dari agama atau masih pada derajat fasik adalah mengolok-olok seorang muslim karena tingkat beragamanya dan tampilannya sesuai dengan sunnah, maka jika olok-olokan tersebut kepada hukum syari’at yang menjadi komitmen orang tersebut dalam beramal, maka hal ini termasuk kafir dan mengeluarkan pelakunya dari agama, namun jika olok-olokan tersebut kembali kepada pribadi seorang muslim; karena dia –misalnya- tidak layak dengan penampilan sebagai ahli agama, atau karena dia berlebihan dalam menerapkan sunnah yang tidak ada nashnya, maka dalam hal ini pelakunya sebagai fasik; karena dia mengolok-oloknya sebagai personal dan bukan karena agamanya.
Syeikh Abdul Aziz bin Baz –rahimahullah- pernah ditanya:
“Apakah orang yang mengolok-olok jenggot atau karena memendekkan kain/celananya, itu termasuk mengolok-olok agama dimana pelakunya termasuk kafir ?”
Beliau menjawab:
“Hal ini perlu dibedakan, jika ia bertujuan untuk menghina agama, maka termasuk murtad, sebagaimana firman Allah:
قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ . لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ
“Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?”.[ At Taubah/9: 65]
Adapun jika dia menghina personal dengan beberapa sebab lain, seperti; karena jenggotnya atau karena dia memendekkan kain/celananya; karena dia berlebihan atau menghina karena hal lain yang berlebihan atau karena meremehkan urusan tertentu yang menjadi bagian dari agama, dan tujuannya tidak ingin menghina agama, hanya untuk menghina personal/pelakunya, maka tidak sampai murtad.
Namun jika dia tujuannya untuk menghina agama atau menganggap ketidaksempurnaan agama, maka dia tergolong murtad, semoga Allah menjaga kita semuanya.
Kemudian beliau ditanya lagi setelahnya:
“Jika dia mengatakan: “Saya mengatakan hal itu kepada banyak orang hanya untuk bercanda dan mengundang tawa saja”.
Maka beliau menjawab:
“Hal ini tidak boleh dilakukan, karena termasuk kemungkaran dan pelakunya dalam bahaya, jika dia sampai tergolong pada menghina agama, maka dia kafir”. (Fatawa Syeikh Bin Baaz: 28/365-366)
Atas dasar tersebut maka sebaiknya dikatakan berkaitan dengan soal di atas :
“Jika pelakunya bertujuan untuk menghina ruqyahnya secara khusus, maka dia kafir keluar dari agama; karena termasuk menghina Al Qur’an, namun jika dia bertujuan untuk menghina personal karena dia bukan ahli dalam ruqyah atau karena dia mengklaim pengobatan dengan Al Qur’an namun faktanya tidak demikian, maka bentuk olok-olokan di sini kepada perseorangan tidak sampai kafir, tapi sebuah kefasikan yang diharamkan. Namun jika dia mengaku tidak bermaksud untuk menghina hanya untuk bercanda saja, maka dia berada dalam bahaya, dan tidak ada senda gurau dalam masalah ini”.
Wallahu A’lam
Disalin dari islamqa
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/3705-hukum-mengolok-olok-agama-dan-pemeluknya.html